BANGKOK – Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) turut ambil bagian dalam kegiatan workshop bertajuk “Legal Orders in Precolonial Southeast Asia” yang digelar di The Princess Maha Chakri Sirindhorn Anthropology Centre (SAC), Bangkok, Thailand, Rabu-Kamis (14-15/6/2023). Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh École française d'Extrême-Orient (EFEO) itu, dua anggota Manassa, yakni Hazmirullah dan Nurmalia Habibah, berkesempatan untuk membentangkan hasil penelitian mereka. Hazmirullah mengetengahkan makalah berjudul “Penghulu Court, Islam, and Customary Law in Cirebon: a Critical Review of Criminal Case in 1794”. Sementara itu, Nurmalia –bersama Arlo Griffiths (EFEO)—menyampaikan makalah berjudul “The Legal Order of the Majapahit State (East Java, 13th through 15th centuries)”.
“Penyelenggaraan workshop selama dua hari berkait dengan DHARMA Project (ERC 809994),” kata Gregory Kourilsky, Kepala EFEO Bangkok sekaligus penyelenggara kegiatan tersebut. “Dalam penyelenggaraan kegiatan ini, saya berkolaborasi dengan Christian Lammerts, kolega saya yang berasal dari Rutgers University, Amerika Serikat.”
Gregory menyatakan bahwa tujuan utama penyelenggaraan workshop itu adalah untuk membangun sekaligus memperdalam pembahasan di antara para sarjana yang saat ini terlibat dalam penelitian mengenai sejarah hukum Asia Tenggara. “(Hal itu) terutama pada masa sebelum hadirnya hukum kolonial dan sistem hukum modern,” katanya.
Ia mengungkapkan pula bahwa “legal orders” yang menjadi tema workshop kali ini tidak hanya merujuk kerangka kerja (framework) pada tataran politik, sosial, dan ekonomi yang dibayangkan atau dipaksakan oleh aturan hukum, tetapi juga pada tataran berbagai teks hukum itu sendiri. “Lebih jauh, ini dimaksudkan untuk menyarankan kata kerja ‘to order’ dalam kaitannya dengan praktik-praktik pengaturan hukum melalui legislasi, yurisprudensi, proses penentuan putusan (judging), pengenaan sanksi, dan sebagainya,” tutur Gregory.
Atas dasar itulah, Gregory dan Christian membuka cukup banyak tema untuk disampaikan pada kegiatan tersebut. Beberapa di antaranya adalah legal texts, legal literatures, edicts, codes; law and epigraphy; law and social order; law, economy, and agriculture; law and ritual; law, gender, and family; law and monastic or “religious” orders; procedural law; serta colonial/postcolonial scholarship on precolonial law.
Empat tema
Pada penyelenggaran workshop selama dua hari itu, Gregory dan Christian mengelompokkan makalah ke dalam empat tema besar, yakni (1) Law in space: boundaries, endowments, property, (2) Law in time: stasis, adaptation, reform, (3) Law in relation: identities, peripheries, negotiations, dan (4) Law in language: voice, performance, rhetoric.
Tema pertama pada workshop ini berisi tiga makalah. Pertama, makalah berjudul “Land Tenure System in the Malay Peninsula: A Comparative Analysis of Four Codes of Law” yang dibawakan oleh Elsa Clavé (Universität Hamburg). Kedua, makalah berjudul “The Legal Order of the Majapahit State (East Java, 13th through 15th centuries)” yang dibawakan oleh Arlo Griffiths (EFEO) dan Nurmalia Habibah (Universitas Gadjah Mada). Ketiga, makalah berjudul “The Royal Orders on the Donations to Monasteries: Law and the Enforcement of the Royal Court’s Authority over Monasteries in Southern Siam” yang disajikan oleh Santi Pakdeekham (Office of the Royal Society) dan Thissana Weerakietsoontorn (Ramkhamhaeng University).
Tema kedua diisi oleh empat makalah. Pertama, makalah berjudul “When the Khmer Kings Made the Laws, As Much As the Laws Made the Khmer King: The Reconfiguration of Royal Sovereignty Through the Seventeenth-Century Khmer Legal Codes” yang dibawakan oleh Gregory Mikaelian (Centre national de la recherche scientifique/CNRS). Kedua, makalah berjudul “What is the Three Seals Law? Learnings from Translation” yang dibentangkan oleh Chris Baker (peneliti independen) dan Pasuk Phongpaichit (Chulalongkorn University). Ketiga, makalah berjudul “The Word of the Buddha, the Voice of the King, the Ear of the People: A Diachronic Typology of Premodern Lao Law” yang disajikan oleh Gregory Kourilsky (EFEO). Keempat, makalah berjudul “Anachak Lak Kham: A Nineteenth-Century Customary Law Code from the Northern Thai State of Nan” yang dibawakan oleh Volker Grabowsky (Universität Hamburg).
Tema ketiga pada workshop ini diisi oleh empat makalah. Pertama, makalah berjudul “Textual Modes of Javanese Legal Ordering” yang dibawakan oleh Tim Lubin (Washington and Lee University). Kedua, makalah berjudul “Penghulu Court, Islam, and Customary Law in Cirebon: a Critical Review of Criminal Case in 1794” yang disajikan oleh Hazmirullah (peneliti mandiri). Ketiga, makalah berjudul “Relation between Thai and Khmer Laws in Manuscripts from the Early Rattanakosin Era” yang dibentangkan oleh Chatpisit Pachanee (Silpakorn University). Keempat, makalah berjudul “Gender, Legal Hybridity, & Lineality in Panduranga: Cham Sovereignty & Vietnamese Settler Colonialism in the Early Modern Era” yang dibawakan oleh Nhung Tuyet Tran (University of Toronto).
Sementara itu, tema keempat diisi oleh empat makalah. Pertama, makalah berjudul “A Corpus of Texts Conveying Lao Royal Authority: the rāja-ājñā” yang dibawakan oleh Michel Lorrillard (EFEO). Kedua, makalah berjudul "Lak Chai or The Victorious Principle of Judgement: The Legal Handbook of Ayutthaya Preliminary Examination” yang dibawakan oleh Trongjai Hutangkura (SAC) dan Wipada Onwimol (peneliti mandiri). Ketiga, makalah berjudul “’May Your Child Be Born Without Head, Legs, Vagina, or Penis’: The Use of Curses in Mandarese Legal Treatises” yang disajikan olehMuhammad Buana (Leiden University & KITLV). Keempat, makalah berjudul “Narrative as Witness in the Inheritance Chapter of a Seventeenth-century Burmese and Arakanese Legal Treatise” yang dibentangkan oleh Christian Lammerts (Rutgers University).***