Nilai-nilai antikorupsi yang terdapat dalam manuskrip atau naskah kuno sangat penting untuk digali para peneliti. Namun, penggalian nilai-nilai tersebut perlu didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa disosialisasikan kepada masyarakat.
Filolog dari Universitas Indonesia (UI), Munawar Holil, mengatakan mengatakan, sangat banyak naskah kuno yang memuat ajaran tentang antikorupsi. Namun, menurut dia, belum ada para peneliti yang melakukan penggalian tematik tentang pelarangan korupsi atau gratifikasi.
"Menurut saya itu (nilai-nilai antikorupsi) penting sekali digali, karena nilai-nilai tentang yang gak boleh melakukan korupsi atau gratifikasi itu sudah ada dalam manuskrip sejak lama," ujar peneliti yang akrab dipanggil Kang Mumu ini, kepada Republika.co.id usai menjadi pembicara "Seminar Manuskrip Keagamaan dan Nilai Kebangsaan" di Bogor, Senin (14/9).
Ketua Umum Masyarakat Penaskahan Nusantara (Manasa) ini menjelaskan, KPK sendiri saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi untuk memberantas korupsi dan gratifikasi. Karena itu, beberapa waktu lalu KPK juga sempat berdiskusi dengan Kang Mumu terkait ajaran dalam naskah kuno.
"Mereka saat itu meminta apakah bisa menelusuri naskah-naskah atau manuskrip yang berisi tentang pelarangan korupsi atau nilai-nilai yang berkaitan dengan gratifikasi," ucap Kang Mumu.
Dalam diskusi itu, Kang Mumu pun mengungkapkan nilai-nilai antikorupsi yang bersumber dari beberapa naskah kuno, seperti Amanat Galunggung. Menurut dia, dalam naskah kuno Sunda tersebut juga terdapat ajaran yang melarang korupsi. "Jadi ada beberapa konsep, termasuk dalam ungkapan-ungkapan kebudayaan Sunda itu ada nilai-nilai tentang itu," kata Kang Mumu.
Menurut Kang Mumu, naskah kuno yang membahas tentang pelarangan korupsi secara khusus memang tidak ditemukan. Namun, kata dia, nilai-nilai antikorupsi itu pasti ada dalam kehidupan masyarakat Sunda abad ke-16 atau sebelumnya.
Karena itu, Kang Mumu menyarankan kepada lembaga penelitian pemerintah untuk mulai melakukan inventarisasi manuskrip yang berisi nilai-nilai antikorpsi, termasuk Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ) Kementerian Agama. Dengan demikian, BLAJ Kemenag juga dapat memberikan kontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Menurut saya, bisa dimulai dengan menginventarisasi manuskrip-manuskrip yang berisi atau terkait dengan nilai-nilai antikoruspsi, gratifikasi, ataupun kolusi," jelas Kang Mumu.
Sumber: https://republika.co.id/berita/qgoeqe320/petuah-antikorupsi-nenek-moyang-kita-dalam-manuskrip-kuno